Cara Menarik Saldo Di Bpjs Ketenagakerjaan

Cara Menarik Saldo Di Bpjs Ketenagakerjaan

Ketentuan dan Persyaratan PERISAI dapat diinformasikan sebagai berikut:

Sebagai informasi, Kantor Perisai adalah organisasi berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang bertugas sebagai koordinator dari perisai-perisai yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah disepakati bersama.

Persyaratan menjadi Kantor Perisai, meliputi :

Untuk informasi dan proses pendaftaran lebih lanjut, silahkan kunjungi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

Selamat datang di aplikasi milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Perjanjian Penggunaan berikut adalah perjanjian yang harus ditaati dalam penggunaan Aplikasi milik BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kanal Pelaporan Data Perusahaan dan Aplikasi terkait lainnya (bersama-sama selanjutnya disebut sebagai Aplikasi) serta penggunaan atas konten, layanan dan fitur yang ada di Aplikasi. Harap Anda membaca Perjanjian Penggunaan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan mengakses dan menggunakan Aplikasi ini, berarti Anda telah memahami dan setuju untuk terikat dengan semua peraturan yang berlaku di Aplikasi ini. Jika Anda tidak setuju untuk terikat dengan semua peraturan yang berlaku di Aplikasi ini, kami mempersilakan Anda untuk tidak menggunakan Aplikasi ini.

BPJS Ketenagakerjaan dapat setiap saat mengganti, menambah atau mengurangi Perjanjian Penggunaan ini. Anda terikat oleh setiap perubahan tersebut dan oleh karenanya kami menghimbau Anda untuk secara berkala mengakses Perjanjian Penggunaan ini guna melihat dan memperoleh informasi mengenai Perjanjian Penggunaan yang berlaku dan mengikat Anda.

Setiap logo dan/atau Aplikasi logo dan/atau merek atas layanan, konten, produk dan fitur milik BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana terdapat di Aplikasi ini berada di bawah perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia. Anda tidak dibenarkan untuk menggunakan, mengimplementasikan dan/atau mengaplikasikan logo tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruh materi yang terdapat dalam Aplikasi ini dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan, oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan memegang hak cipta penuh atas materi tersebut yang diberikan dan dijamin oleh hukum yang berlaku di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Apabila ada individu maupun badan hukum yang menemukan bahwa material yang terdapat dalam Aplikasi ini adalah miliknya, dapat segera menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan akan segera menghapusnya dari Aplikasi ini.

Syarat dan Ketentuan Layanan Konten, Produk dan Fitur yang terdapat di Aplikasi (Syarat dan Ketentuan Layanan) Dengan mengakses dan/atau menggunakan layanan, konten, produk dan fitur (selanjutnya disebut sebagai Layanan) yang tedapat di Aplikasi, Anda telah setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Layanan serta Anda telah setuju untuk menggunakan Layanan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia. Apabila Anda tidak ingin tunduk pada Syarat dan Ketentuan Layanan yang berlaku di Aplikasi ini, Anda dilarang mengakses dan menggunakan Layanan yang terdapat di Aplikasi ini. BPJS Ketenagakerjaan setiap saat dapat mengubah Syarat dan Ketentuan Layanan dan perubahan ini akan berlaku pada saat perubahan tersebut diimplementasikan di Aplikasi.

Dengan Anda menggunakan Layanan yang terdapat di Aplikasi berarti melahirkan perjanjian antara Anda dan BPJS Ketenagakerjaan, dan Anda diwajibkan untuk mempelajari Syarat dan Ketentuan Layanan secara berkala dengan mengakses Aplikasi ini. Dengan ini Anda setuju untuk memperlajari Syarat dan Ketentuan Layanan di Aplikasi secara berkala dan dengan Anda tetap menggunakan seterusnya Layanan yang terdapat di Aplikasi merupakan bentuk penerimaan atas Syarat dan Ketentuan Layanan beserta perubahannya.

Bahwa dengan mendaftarkan diri Anda sebagai pengguna Aplikasi, maka Anda bertanggungjawab bahwa dengan mengakses dan/atau menggunakan Aplikasi dengan identitas yang didaftarkan : Anda adalah pengguna yang memiliki kewenangan dalam perusahaan Anda dalam keterkaitannya dengan proses yang harus dilakukan dalam pelaporan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas tenaga kerja di perusahaan Anda dan secara sadar dan bertanggungjawab atas segala kegiatan dan proses yang tercakup di dalamnya Anda bertanggungjawab atas segala pengalihan hak akses yang dilakukan melalui Aplikasi ke pengguna lain Anda bertanggungjawab atas kerahasiaan data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdapat dapat Aplikasi

Penggunaan Anda atas Aplikasi ini harus tunduk pada hukum dan peraturan perundangan dalam wilayah Republik Indonesia. Anda menjamin bahwa Anda akan menggunakan Aplikasi dan Layanan yang terdapat di Aplikasi sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Anda setuju untuk membebaskan dan/atau melindungi BPJS Ketenagakerjaan atas segala tuntutan maupun gugatan pihak lain mengenai namun tidak terbatas pada hal-hal yang mungkin terjadi sehubungan dengan : Penggunaan Anda atas Aplikasi dan/atau atas Layanan yang terdapat pada Aplikasi Pelanggaran atas Ketentuan Penggunaan Aplikasi dan/atau Syarat dan Ketentuan Layanan yang terdapat pada Aplikasi ini

Perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah melakukan pendaftaran atas tenaga kerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara apapun (dengan mengisi formulir baik secara tertulis maupun elektronik), dengan ini menyatakan setuju dan tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Layanan ini maupun peraturan dan Undang-undang Pemerintah lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Jika terjadi penyalahgunaan akses maupun penggunaan Aplikasi, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk segera memberitahu BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan bertanggungjawab untuk semua biaya yang timbul atas segala proses yang dilakukan sehubungan dengan penyalahgunaan Aplikasi dan tidak terbatas pada semua biaya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan/atau penggunaan untuk tujuan penipuan/tidak sah yang dilakukan oleh pengguna Aplikasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan dan/atau pihak lain.

BPJS Ketenagakerjaan berhak menurut kebijaksanaan dan demi kenyamanan seluruh pesertanya, untuk melakukan penangguhan atau pemutusan Layanan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau ganti rugi terhadap peserta, apabila terindikasi dan/atau terjadi hal-hal di bawah ini tetapi tidak terbatas pada tindakan di bawah ini :

BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha untuk melakukan tindakan secepat mungkin jika penangguhan atau pemutusan terjadi disebabkan oleh hal yang dinyatakan di atas. Pengguna akan bertanggung jawab untuk semua biaya yang dikenakan pada saat gangguan, penangguhan atau kerugian terhadap layanan tersebut.

Layanan di luar Indonesia tersedia di negara-negara tertentu. BPJS Ketenagakerjaan berhak menurut kebijaksanaan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan perusahaan yang memenuhi syarat untuk Layanan Akses di Luar Wilayah Republik Indonesia.

Cek Hasil Analisa Pinjaman, klik tombol Terima Tawaran untuk melanjutkan Proses Pinjaman.

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00

Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pilih Ya, Saya Sudah Daftar.

Manfaat JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.

Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp.5.000.000,00.

“Produktif di Masa Muda, Sejahtera di Masa Tua”,

“Menabung di Masa Muda, Nikmati di Hari Tua”

Tagline dari BPJS Ketenagakerjaan yang mungkin saja cocok untuk kawula muda. Pasalnya, kita tidak pernah ada yang tahu kapan musibah dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kehidupan, terutama di masa yang akan datang.

Maka dari itu, selagi muda, ada baiknya menyiapkan dana dan menabung untuk kenyamanan di masa depan nanti. Jadi, ketika tubuh sudah tidak memungkinkan lagi untuk bekerja, tapi, tetap memiliki kemampuan keuangan yang mencukupi di hari tua.

Lantas, bagaimanakah caranya? Salah satunya mendaftar Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Pengertian Jaminan Pensiun

Seperti namanya, Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan pada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.

Adanya Jaminan Pensiun, peserta tidak perlu lagi pusing memikirkan keuangan di masa depan karena mendapatkan manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai dirinya meninggal dunia.

Namun, pemberian manfaat ini baru dapat direalisasikan apabila peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimum 15 tahun.

Syarat & cara mendaftar Jaminan Pensiun

Syarat menjadi peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja pada sebuah perusahaan yang sudah terdafatar pada program penerima upah,yang dapat dipergunakan�untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap

Sementara, untuk cara mendaftarnya sangat mudah, begini caranya:

Pendaftaran oleh pekerja

Pertama isi dahulu formulir pendaftaran secara lengkap,

Lalu, lengkapi dengan dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, dan bukti lain yang menyatakan adalah pekerja.

Setelah semua lengkap, maka data akan diverifikasi kurang lebih tujuh hari.

Pendaftaran oleh pemberi kerja

Mengisi formulir pendaftaran, baik manual maupun elektronik.

Pendaftaran dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK.

Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor cabang maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, pihak BPJS akan menerbitkan nomor kepesertaan, paling lama sehari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran pertama lunas.

Selain mendaftar Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga bisa mempersiapkan hari tuamu dengan cara:

Miliki income tambahan

Walau sudah bekerja menjadi pekerja tetap, kamu tetap bisa mencari penghasilan tambahan. Caranya mudah bisa menjadi freelancer, menulis blog, menawarkan jasa pembuatan website, menjadi content creator, dan lainnya.

Sebaiknya hindarilah berutang karena bisa menjauhkan dalam mencapai tujuan keuangan, terkhusus di masa depan. Adanya utang dikhawatirkan malah membuat hidup menjadi tidak nyaman bahkan sulit untuk menabung. Maka dari itu, usahakan untuk tidak berutang, ya.

Tidak lupa, kamu juga wajib untuk menyiapkan dana darurat yang bisa membantu menghadapi risiko di masa mendatang. Misalnya, sakit, kecelakaan, dan lain sebagainya. Selain itu, dana darurat juga dapat membuat hidup jadi lebih tenang dan nyaman.

Siapkan hari tua dengan mendaftar Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, jaminan sosial tenaga kerja supaya masa tua bebas dari rasa khawatir.

Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Anda mungkin ingin melihat